MUARADUA, iNews.id - Jajaran Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap pengedar narkoba. Pelaku diketahui bernama Budi Sutrisno warga Desa Rantau panjang, Kecamatan Muaradua, OKU Selatan.
KBO Polres OKU Selatan Iptu Antoni Steven mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat jika pelaku Budi sering mengonsumsi sabu.
"Dari laporan, pelaku kerap isap sabu di sebuah rumah yang berada di belakang kampus Poltek Muaradua," kata Antoni, Rabu (2/9/2020).
Berbekal laporan itu, kata Antoni, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah dipastikan laporan itu benar, polisi melakukan penggerebekan.
"Kami gerebek dan menangkap pelaku Budi beserta barang bukti sabu yang disimpan di klip bening seberat 1,15 gram," katanya.
Sementara itu, pelaku Budi mengakui jika sudah satu tahun mengonsumsi sabu. Hal ini dilakukan agar dirinya tidak jenuh.
Sabu itu, kata Budi, dia dapat dari rekannya berinisial IP dengan harga Rp300.000. Budi mengaku diperintah oleh AG untuk membeli sabu itu ke IP.
"Jadi saya disuruh beli sabu, agar utang saya ke AG lunas," kata Budi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,15 gram, satu kaca pirek bening, satu unit sepeda motor Honda Tiger warna biru hitam nomor polisi BG 3371 VH.
Saat ini, polisi masih memburu pelaku-pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus narkoba ini.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait