Suparman memperlihatkan foto anaknya yang mengalami jari kelingking terpotong saat dirawat di salah satu rumah sakit di Palembang. (Foto: Guntur)

Laporan ke polisi sengaja dilakukan, sambung Suparman, untuk meminta pertanggungjawaban perawat yang relah memotong jari kelingking anaknya.

"Saya meminta pertanggung jawaban suster tadi, karena bagaimana nasib kedepan anak saya. Karena saat masuk rumah sakit jari anak saya baik - baik saja," kata suami dari Sri Wahyuni. 

Laporan korban sudah diterima dengan nomor LP/B/273/II/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel perkara kesalahan menyebabkan orang luka berat. UU No 1 Tahun 1946 tentang Pasal 360 KUHP.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network