Laporan ke polisi sengaja dilakukan, sambung Suparman, untuk meminta pertanggungjawaban perawat yang relah memotong jari kelingking anaknya.
"Saya meminta pertanggung jawaban suster tadi, karena bagaimana nasib kedepan anak saya. Karena saat masuk rumah sakit jari anak saya baik - baik saja," kata suami dari Sri Wahyuni.
Laporan korban sudah diterima dengan nomor LP/B/273/II/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel perkara kesalahan menyebabkan orang luka berat. UU No 1 Tahun 1946 tentang Pasal 360 KUHP.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait