"Proses pembayaran intensif untuk tenaga kesehatan memerlukan usulan dari dinas kesehatan, mereka yang mengetahui jumlah nakes yang bertugas dalam penanganan Covid-19," katanya.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang dr Fauzia menjelaskan bahwa insentif bagi tenaga kesehatan yang menanggani Covid-19 ini sudah dibayar sampai dengan Desember 2020.
"Mengenai besaran insentif, untuk di Puskesmas disamaratakan Rp5 juta per orang tenaga kesehatan dan berjenjang untuk tenaga kesehatan di rumah sakit rujukan Covid-19," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait