Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah menginterogasi pelaku pencabulan. (Foto: Dede F)

Tidak terima dengan perbuatan tersangka, orang tua korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.

"Pelaku diamankan saat berada di rumahnya. Anggota juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian," katanya.

Sementara tersangka Yusuf mengaku bersalah dan nekat melakukan aksi cabul tersebut lantaran sering nonton film bokep.

"Baru sekali saya melakukan ini. Korban saya ajak ke rumah, lalu saya mandikan. Saat itulah saya gosok-gosok bagian terlarang korban," ujar Yusuf.

Tersangka Yusuf dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network