Berdasarkan surat keputusan ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Munarman. Tersangka Munarman telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya oleh penyidik Densus 88 sejak tanggal 7 Mei-31 Oktober 2021.
Sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 terkait kasus dugaan terorisme di rumahnya di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021.
Dia diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia. Polisi menduga Munarman telah mengikuti baiat di beberapa kota seperti Makassar, Jakarta, dan Medan.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait