JAKARTA, iNews.id - Munarman, tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme akan menjalani persidangan di Pengadulan Negeri Jakarta Timur. Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Agung pada Senin (1/11/2021).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan berdasarkan surat nomor B-2402/E.5/Etl.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 atas nama tersangka Munarman.
"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," ujar Leonard, Selasa (2/11/2021).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait