JAKARTA, iNews.id - Munarman, tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme akan menjalani persidangan di Pengadulan Negeri Jakarta Timur. Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Agung pada Senin (1/11/2021).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan berdasarkan surat nomor B-2402/E.5/Etl.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 atas nama tersangka Munarman.
"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," ujar Leonard, Selasa (2/11/2021).
Berdasarkan surat keputusan ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 134/KMA/SK/VI/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Munarman. Tersangka Munarman telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya oleh penyidik Densus 88 sejak tanggal 7 Mei-31 Oktober 2021.
Sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 terkait kasus dugaan terorisme di rumahnya di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021.
Dia diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia. Polisi menduga Munarman telah mengikuti baiat di beberapa kota seperti Makassar, Jakarta, dan Medan.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait