Penumpang yang belum vaksinasi dosis ketiga atau booster dilarang naik kereta. (Foto: Ist)

Persyaratan keberangkatan bagi penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun mereka wajib didampangi oleh orangtua atau wali yang memenuhi persyaratan perjalanan.

"Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan di kereta," katanya.

Aida menyampaikan, pihaknya menerapkan masa transisi sosialisasi aturan baru. Khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus sampai dengan 12 September 2022, bisa membatalkan tiket jika belum memenuhi persyaratan.

"Pengembalian 100 persen dan pembatalan bisa dilakukan paling lambat H+7 keberangkatan KA di loket stasiun, atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network