Selama operasi penyekatan tersebut, lanjut Ari, hanya kendaraan yang mengangkut bahan pokok, minyak, atau kendaraan yang melintas untuk keperluan mendesak seperti untuk kepentingan dinas maupun untuk pengobatan yang diizinkan masuk.
"Larangan masuk juga berlaku untuk kendaraan pribadi dan kendaraan umum seperti bus penumpang atau perusahaan travel," katanya.
Untuk meminimalisir potensi arus mudik, Ari menyebut pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan bus dan travel di Sumsel mengenai aturan larangan operasional pada periode tersebut.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait