Ilustrasi pemudik di Jalintim. (Foto: Ist)

Selama operasi penyekatan tersebut, lanjut Ari, hanya kendaraan yang mengangkut bahan pokok, minyak, atau kendaraan yang melintas untuk keperluan mendesak seperti untuk kepentingan dinas maupun untuk pengobatan yang diizinkan masuk.

"Larangan masuk juga berlaku untuk kendaraan pribadi dan kendaraan umum seperti bus penumpang atau perusahaan travel," katanya.

Untuk meminimalisir potensi arus mudik, Ari menyebut pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan bus dan travel di Sumsel mengenai aturan larangan operasional pada periode tersebut.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network