JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19, Omicron ke Indonesia. Di antaranya, masa karantina warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke Tanah Air diperpanjang menjadi 10 hari dari sebelumnya tujuh hari.
“Berdasarkan arahan Presiden (Joko Widodo) masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar sebelas negara yang dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya tujuh hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resmi, Kamis (2/12/2021).
Menko Luhut menambahkan, masa karantina bagi WNA dan WNI tersebut akan mulai diberlakukan mulai 3 Desember 2021.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait