“Perpanjangan masa karantina akan berlaku sejak 3 Desember 2021. kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala. Sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," kata dia.
Selain itu, Luhut menyampaikan bahwa pemerintah juga melarang pejabat untuk bepergian ke luar negeri. Larangan itu, kata Luhut, berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara. "Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri," ucapnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait