Pemerintah memperpanjang masa karantina bagi pendatang dari luar negeri dari 7 hari menjadi 10 hari untuk mencegah masuknya Covid-19 Omicron. (Foto: Ilustrasi/Ist)

“Perpanjangan masa karantina akan berlaku sejak 3 Desember 2021. kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala. Sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," kata dia.

Selain itu, Luhut menyampaikan bahwa pemerintah juga melarang pejabat untuk bepergian ke luar negeri. Larangan itu, kata Luhut, berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara. "Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri," ucapnya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network