Selain itu, Saim juga berpendapat, bahwa zona orange dan kuning penyebaran Covid-19 tidak menjadi masalah jika tetap berkeinginan melaksanakan salat Idul Fitri. "Jadi tergantung dari masyarakatnya, jika mampu menjalankan prokes dengan ketat silahkan saja salat Idul Fitri," katanya.
Namun, yang kini menjadi perbincangan di tengah masyarakat adalah masih diperbolehkan beroperasinya pusat-pusat perbelanjaan yang menimbulkan keramaian dan berpotensi menyebarkan virus Covid-19.
"Ya ini membuat masyarakat bertanya, masa salat Idul Fitri yang hanya memakan waktu beberapa jam tidak boleh dilaksanakan, sementara pusat keramaian masih diperbolehkan. Ini seperti buah simalakama bagi Pemkot Palembang," ujar Saim.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait