Ulama berharap keputusan larangan salat Idul Fitri di Palembang dipertimbangkan lagi. (Foto: Sindonews)

PALEMBANG, iNews.id - Pimpinan Pondok Pesantren Kiai Marogan, Masagus H Ahmad Fauzan berharap dapat dipertimbangkan kembali keputusan larangan salat Idul Fitri. Karena jika memang harus dilarang, kenapa tidak dilarang sejak awal termasuk salat Tarawih.

Diketahui, Pemkot Palembang melarang salat Idul Fitri di masjid, musala dan tanah lapang karena zona merah. Namun tetap memperbolehkan salat Tarawih hingga akhir Ramadan.

Masagus H Ahmad Fauzan mengatakan, jika melihat aturan dari pemerintah berdasarkan situasi memang sudah darurat. Namun, apakah pertimbangan larangan digelarnya salat Idul Fitri tersebut sudah tidak bisa diubah.

"Apakah ini sudah final? Karena Majelis Ulama Islam (MUI) menyebutkan salat Idul Fitri diperbolehkan bagi daerah yang zona penyebaran Covid-19 berstatus orange dan kuning," ujar pria yang akrab disapa Ustadz Yayan dikutip Jumat (7/5/2021).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network