Akan tetapi, Muhammadiyah menganjurkan sholat berjamaah, baik sholat fardu (termasuk sholat Jum‘at) maupun sholat qiyam Ramadan (tarawih) tetap dilaksanakan di rumah, bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya terdapat penularan Covid-19. Ini dilakukan demi menghindarkan diri dari penularan virus Corona.
Selain tarawih, dalam surat edaran tersebut Muhammadiyah juga meminta agar takbir Idul Fitri diutamakan dilakukan di rumah masing-masing. Takbir Idul Fitri boleh dilakukan di masjid, musala atau langgar dengan syarat tidak ada jamaah di sekitarnya yang terindikasi positif Covid-19, dilakukan pembatasan jumlah orang dan tetap menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19 secara disiplin.
"Sholat Idul Fitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19 dapat dilakukan di rumah (lihat surat Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 04/EDR/I.0/E/2020) dan bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, salat Idulfitri dapat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka di sekitar tempat tinggal dalam jumlah jamaah yang tidak membawa kerumunan besar, dengan beberapa protokol yang harus diperhatikan," bunyi edaran tersebut.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait