”Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19, salat berjamaah, baik sholat fardu, termasuk salat Jum‘at maupun sholat qiyam Ramadan atau tarawih, dapat dilaksanakan di masjid, musala, langgar, atau tempat lainnya, dengan tetap memperhatikan sejumlah hal,” katanya sebagaimana tertulis dalam surat edaran, Selasa (30/3/2021).
Meskipun demikian, Muhammadiyah menekankan agar pelaksanaan sholat tarawih berjamaah tetap memperhatikan protokol kesehatan ketat. Selain tetap mempertahankan saf berjarak, juga memakai masker serta membatasi jamaah hanya bagi masyarakat di sekitar masjid, musala atau langgar.
”Dengan pembatasan jumlah jamaah maksimal 30% dari kapasitas tempat atau sesuai arahan dari pihak yang berwenang,” tutur Mas’udi.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait