JAKARTA, iNews.id -Muhammadiyah menerbitkan Tuntunan Ibadah Ramadhan 1442 H atau 2021 M dalam kondisi darurat Covid-19 sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid. Dalam tuntutan dijelaskan wilayah yang diperbolehkan tarawih di masjid dan zona yang dianjurkan tetap di rumah.
Tuntunan tersebut dikeluarkan dalam bentuk surat edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 03/EDR/I.0/E/2021 dan ditandatangani Ketua Umum Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir.
Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Mohammad Mas’udi mengatakan, ada sejumlah poin yang disampaikan dalam surat edaran tersebut, salah satunya tentang pedoman untuk sholat berjamaah.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait