Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menginterogasi ZA yang diamankan terkait dugaan penggelapan dan penipuan. (Foto: M David)

"Alibi pelaku banyak, tapi kita akan terus periksa dan lakukan pengembangan kemungkinan adanya korban lainnya. Pelaku dikenakan asal 378 jo 372 dengan anaman kurungan di atas 5 tahun penjara," ujarnya, Sabtu (25/9/2021). 

Berdasarkan keterangan pelaku, awalnya berkenalan dengan korban di Bogor hingga berlanjut untuk bekerja sama mengambil uang secara gaib sebesar Rp12 miliar. Untuk menari uang tersebut dibutuhkan syarat tertentu. 

Kemudian korban yang tergiur tawaran pelaku untuk menarik uang banyak mengikuti arahan pelaku dan menyetorkan sejumlah uang. Sejak Desember 2020 hingga saat ini korban telah beberapa kali mengirimkan uang dengan total hingga Rp1,2 miliar. "Setelah uang disetor, uang gaib Rp12 miliar yang dijanjikan tak kunjung ada. Korban kemudian melapor ke polisi," kata Kasat. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network