Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menginterogasi ZA yang diamankan terkait dugaan penggelapan dan penipuan. (Foto: M David)

PALEMBANG, iNews.id - Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus menarik uang secara gaib yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar. Pelaku, ZA (50) warga Kalidoni ditangkap Jumat (24/9/2021) malam. 

Adapun korban, Usman Abu Bakar, warga Bogor, Jawa Barat yang tergoda dengan pengakuan pelaku yang dapat menarik dan menggandakan uang secara gaib. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar dan uang Rp12 miliar yang dijanjikan tak kunjung ada.  

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa buku tabungan milik pelaku yang terdapat beberapa transksi penggiriman uang dari korban. 


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network