OKU TIMUR, iNews.id - Pegawai honorer salah satu instansi pemerintahan di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial FS (38) memperkosa dua siswi SD dan SMP. Kedua korbannya masih berusia 12 tahun dan 13 tahun.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Zanzibar Zulkarnain mengatakan, pelaku ditangkap setelah tim Satreskrim Polres OKU Timur mendapat laporan atas dugaan pemerkosaan tersebut.
"Kami terima dua laporan yang melibatkan pelaku karena menyetubuhi anak di bawah umur," ujar Zanzibar, Kamis (6/7/2023).
Menurutnya, perbuatan tersebut sudah dilakukan pelaku berulang kali kepada kedua korban sejak April hingga Juni 2023. Modusnya, dia mengiming-imingi akan memberi korban uang jajan dan mengajak mereka bermain ke rumahnya.
Setelah sampai di rumah, pelaku meminjamkan HP untuk korban menonton TikTok lalu menjalankan aksi bejatnya. Kemudian korban diberi uang Rp30.000 hingga Rp100.000 sambil meminta mereka agar tidak menceritakan peristiwa tersebut.
"Pelaku ini berpesan agar korban tidak cerita dengan orang lain dan memberi uang jajan," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait