Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ajukan memori kasasi. (Foto: Ilustrasi/Dede F)

Menurut Redho, hukuman yang diberikan untuk Alex tidak berazaskan keadilan. Fakta persidangan secara gamblang menyebutkan Alex tak terlibat. Jaksa dan saksi katanya tak bisa membuktikan aliran dana diterima. Hal itu diperkuat dengan dikabulkannya permohonan banding beberapa waktu lalu.

"Tidak adil, beliau harus dihukum dipenjara tanpa melakukan tindakan pidana apa pun. Kami berharap Alex Noerdin bebas," katanya.

Meski pengajuan memori Kasasi akan memakan waktu hingga empat bulan sampai ada putusan, namun Redho Junaidi merasa optimistis jika kliennya tersebut akan bebas. "Kita tunggu saja hasilnya sekarang, seluruhnya sudah kami serahkan dan masukkan dalam permohonan Kasasi yang diajukan kemarin," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network