Aldi bersama orang tuanya membuat video meminta perlindungan ke Presiden Joko Widod dan Kejaksaan Agung terkait kaus yang menimpa adiknya. (Foto: Dede F)

LAHAT, iNews.id - MA, pelajar SMP yang menjadi tersangka atas kasus penganiayaan penjaga masjid membantah pernyataan Kajari Lahat Gunawan Sumarsono yang menyebutkan tidak ada intervensi dalam kasus tersebut. Bantahan MA tersebut itu disampaikan saudara kandung MA melalui unggahan video media sosial instagram @makbar5440.

Dalam video tersebut, pemuda yang mengaku bernama Aldi itu duduk bersama orang tuanya dan menjelaskan duduk perkara yang menimpa MA.

Menurutnya, Rabu (8/2/2023), kedua orang tuanya diminta untuk datang ke Kejari Lahat dan menemui JPU perempuan inisial S. Kedatangan mereka pun didampingi pengacara keluarga bernama Hadizah.

“Di sana orang tua kami bertemu oknum Jaksa berinisial S. Oknum tersebut mendesak dan membentak orang tua kami untuk berdamai," ujarnya, Senin (12/6/2023).

Dalam unggahan video tersebut, jika tidak menuruti desakan jaksa tersebut untuk berdamai dalam kasus tersebut, maka MA akan dipastikan masuk penjara. "Aldi pun berani bersumpah bahwa kedua orang tuanya benar-benar dipanggil oleh Kejari Lahat dan bertemu langsung dengan JPU inisial S," katanya.

Terkait perkara tersebut, dirinya meminta perlindungan kepada Presiden Joko Widodo dan Kejaksaan Agung karena merasa telah diintimidasi dan dizdalimi.

"Tolong bapak Presiden Jokowi dan bapak Kejaksaan Agung kami sekeluarga ini sudah dizalimi dan fitnah, dituduh yang tidak - tidak. Padahal memang kenyataannya oknum Jaksa tersebut mengintimidasi orang tua dan keluarga saya. Berikan kami rasa keadilan, pak tolong," katanya dalam video.

Diketahui, Kajari Lahat Gunawan Sumarsono membantah pernyataan pelajar SMP dalam video tersebut. Dirinya menepis isu jika pihaknya pernah bertemu dengan keluarga MA. 

Menurutnya, pengakuan MA tersebut adalah bohong karena dia sudah meminta klarifikasi dari jaksa yang bernama Sulastri. "Tidak ada pertemuan dengan pihak keluarga korban, bisa dikatakan itu hoax," ujar Gunawan.

Gunawan membenarkan bahwa Sulastri adalah jaksa yang menangani kasus pengeroyokan anak yang dilaporkan kakak korban BR dengan pelaku berinisial HN dan JW. "Ibu Sulastri Jaksa yang menangani kasus anak sebagai korban yang dilakukan HN pengurus masjid, serta anaknya JW salah satu ASN di Lahat," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network