Pelaku pencurian genset perusahaan perkebunan ditangkap anggota Polsek Lubuk Batang, OKU. (Foto: Widori)

Peristiwa pencurian tersebut diketahui pertama kali sekitar pukul 08.15 WIB. Saat itu Muhamad seorang karyawan melaporkan kehilangan dinamo kepada pimpinannya. Dari laporan tersebut pihak perusahaan yang mengalami kerugian sekitar Rp8 juta tersebut langsung melaporkan ke Polsek Lubuk Batang.

Dari laporan tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Efendi. Lalu dari tersangka Efendi didapatkan dua pelaku lainnya yakni Jumadi dan Maskuri. Tersangka Jumadi sendiri merupakan satpam perusahaan yang sudah lama bekerja di perusahaan tersebut.

"Untuk barang bukti yang kita amankan ada dinamo untuk gegerator mesin diesel, kemduian satu unit kendaraan roda empat. Para tersangka ini sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di mapolsek lubuk Batang," katanya.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network