OKU, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Butung Batang OKU menangkap tiga pelaku pencurian dinamo generator setting (genset) listrik milik PT Minanga Ogan. Dari tiga pelaku ternyata satpam dan kartawan karyawan yang sudah lama bekerja di perusahaan tersebut.
Ketiganya, Jumadi (42) satpam dan Efendi (44) karyawan, dan Maskuri (50) warga Desa Belatung, Kecamatan Lubuk Batang.
Melalui Kasie Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengungkapkan, pengungkapan kasus curat dilakukan atas laporan dari PT Minanga Ogan dengan Laporan Polisi Nomor LP. B / 19 / IX / 2021/ SPKT / Polsek Lubuk Batang / Polres Ogan Komering ulu / Polda Sumatera Selatan,
tanggal 30 September 2021.
"Kejadiannya di kantor PT Minanga Ogan Kecamatan Lubuk Batang pada Selasa 27 September lalu. Pelaku tiga orang dan berhasil kita amankan," ujar Mardi, Kamis (30/9/2021).
Peristiwa pencurian tersebut diketahui pertama kali sekitar pukul 08.15 WIB. Saat itu Muhamad seorang karyawan melaporkan kehilangan dinamo kepada pimpinannya. Dari laporan tersebut pihak perusahaan yang mengalami kerugian sekitar Rp8 juta tersebut langsung melaporkan ke Polsek Lubuk Batang.
Dari laporan tersebut kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Efendi. Lalu dari tersangka Efendi didapatkan dua pelaku lainnya yakni Jumadi dan Maskuri. Tersangka Jumadi sendiri merupakan satpam perusahaan yang sudah lama bekerja di perusahaan tersebut.
"Untuk barang bukti yang kita amankan ada dinamo untuk gegerator mesin diesel, kemduian satu unit kendaraan roda empat. Para tersangka ini sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di mapolsek lubuk Batang," katanya.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait