PALEMBANG, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu I Palembang menangkap Novis Ariyanto (25) pelaku pengedar narkoba. Dari tangan pemuda ini, polisi menemukan tujuh paket sabu siap edar.
Kapolsek SU I Kompol Farizon mengatakan, tersangka ditangkap saat akan bertransaksi di Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang. "Anggota giat patroli kemudian menerima informasi sering terjadi transaksi narkoba di TKP," katanya, Kamis (30/9/2021).
Kemudian anggota mengecek langsung ke lapangan dan ternyata menemukan orang yang mencurigakan. "Pelaku saat itu sempat membuang jaket ke tanah, kemudian anggota yang curiga langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti di dalam kantong jaketnya tersebut," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Barang bukti yang diamankan 2,45 gram sabu," ujarnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait