Dia menjelaskan, pelaku beraksi, Kamis (23/11/2023) pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban bernama Tajdidi Alfikri berusia 24 tahun sedang tertidur di ruang guru ponpes tersebut.
"Pelaku masuk melalui pagar depan yang tidak terkunci dan langsung menuju ke ruang guru yang pintunya dalam keadaan terbuka. Selanjutnya pelaku mengambil barang-barang milik korban yang terletak di sebelah korban," ucapnya.
Saat ini, kata dia pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Baturaja Timur. "Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). Ancaman hukumannya pidana penjara di atas lima tahun," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait