Seorang pemuda, warga Desa Tanjung Baru, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ditangkap polisi terkait kasus pencurian di Ponpes. (Foto: Istimewa).

OKU, iNews.id - Seorang pemuda bernama Shendy Adepri alias Deby berusia 25 tahun ditangkap polisi. Warga Jalan Jenderal A Yani, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) itu ditangkap terkait kasus pencurian di ruang guru Pondok Pesantren (Ponpes) Insan Mulia.

Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon mengatakan, pria pengangguran tersebut diamankan saat berada di kamar salah satu panti pijat di kawasan Jalan Lintas Kecamatan Baturaja Timur, OKU.

"Dari penangkapan ini, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur juga menyita barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit HP Samsung A12 beserta kotaknya, 1 speaker portabel dan 1 ATM perbankan," ujar Holdon, Senin (27/11/2023).

Dia menjelaskan, pelaku beraksi, Kamis (23/11/2023) pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban bernama Tajdidi Alfikri berusia 24 tahun sedang tertidur di ruang guru ponpes tersebut.

"Pelaku masuk melalui pagar depan yang tidak terkunci dan langsung menuju ke ruang guru yang pintunya dalam keadaan terbuka. Selanjutnya pelaku mengambil barang-barang milik korban yang terletak di sebelah korban," ucapnya. 

Saat ini, kata dia pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Baturaja Timur. "Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). Ancaman hukumannya pidana penjara di atas lima tahun," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network