OKU, iNews.id - Seorang pemuda bernama Shendy Adepri alias Deby berusia 25 tahun ditangkap polisi. Warga Jalan Jenderal A Yani, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) itu ditangkap terkait kasus pencurian di ruang guru Pondok Pesantren (Ponpes) Insan Mulia.
Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon mengatakan, pria pengangguran tersebut diamankan saat berada di kamar salah satu panti pijat di kawasan Jalan Lintas Kecamatan Baturaja Timur, OKU.
"Dari penangkapan ini, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur juga menyita barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit HP Samsung A12 beserta kotaknya, 1 speaker portabel dan 1 ATM perbankan," ujar Holdon, Senin (27/11/2023).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait