Dijelaskan Devi, semua ASN terikat aturan sebagaimana dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN. Jika dalam satu tahun tidak berkantor sebanyak 46 kali, maka harus dipecat.
"Tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih, dikenakan hukuman disiplin pemberhentian dengan tidak hormat," katanya.
Devi juga mengajak masyarakat ikut melaporkan ketika ada ASN tidak menjalankan tugasnya. “Mari sama-sama dengan pemerintah, jika adanyan ASN tidak berkantor, maka tolong laporkan,” ucapnya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait