Kasatreskrim Polres OKU AKP Priyatno memperlihatkan barang bukti milik tersangka penjahat kambuhan. (Foto: Widori)

"Dari laporan yang kita kumpulkan, sudah enam kasus 363 dan 351 KUHP yang dilakoni tersangka ini. Ada pada tahun 2017 silam di antaranya dua kasus di wilayah Polsek lubuk batang, dua kasus di Polsek Baturaja Timur serta dua laporan ke polres OKU," katanya. 

Diketahui, pada tahun 2017 tersangka menggasak uang tunai sebesar Rp250 juta dengan tindak kejahatan pecah kaca (363 KUHP) dengan TKP Kelurahan Air Gading, Kecamatan Baturaja Barat. Lalu pada tahun yang sama, tersangka juga melakukan tindak pidana penganiayaan (351 KUHP) dengan modus melakukan penusukan Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang OKU.

"Kemudian Agustus 2020 tersangka melakukan pencurian (363 KUHP) dengan modus membongkar rumah dan mengambil 1 (satu) unit HP Merk Vivo di kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja. Lalu Desember 2020 pencurian dengan pemberatan (363 KUHP) dengan modus pecah kaca dan gembos ban Kelurahan Sukaraya tak jauh dari SMA Sentosa Bhakti Kecamatan Baturaja Timur dengan kerugian korban sebesar Rp115 juta," Kata AKP Priyatno.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network