"Dalam sambutannya terlapor menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan dana Bansos pada zaman Alex Noerdin menjabat sebagai Gubernur hingga menyebabkan empat orang masuk penjara," ujar Dedi, Senin (9/11/2020).
Untuk melengkapi laporannya, kata Dedi, pihaknya telah menyiapkan dua orang saksi dan bukti rekaman video berdurasi 5 menit 50 detik saat terlapor memberikan sambutan yang menyerang kehormatan dan nama baik pelapor dalam hal ini kliennya, Alex Noerdin.
"Peristiwa hukum yang kami laporkan ini mirip dengan laporan yang dibuat Ilyas Panji Alam beberapa waktu lalu. Namun di sini pelapornya Alex Noerdin," katanya. Laporan dari Alex Noerdin yang kini duduk sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI tertuang dalam laporan nomor : STTLP / 858 / XI / 2020 / SPKT.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait