PALEMBANG, iNews.id- Kuasa hukum Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya, Firdaus Hasbullah mengatakan akan proaktif melakukan pendampingan terhadap kliennya yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Namun saat ini, pihaknya belum mengetahui secara jelas pasal yang digunakan dalam melaporkan Mawardi Yahya.
"Namanya melapor dan dilaporkan itu merupakan hak seseorang yang jika merasa dirinya dirugikan. Terkait Mawardi Yahya dilaporkan, kami selaku kuasa hukum akan proaktif dan akan kita lakukan pendamping hukum kepada Mawardi Yahya," ujar Firdaus saat dihubungi, Selasa (10/11/2020).
Firdaus mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui secara jelas pasal yang digunakan dalam laporan ke Polda Sumsel terhadap kliennya. Namun info yang didapatkan, jika kliennya dilaporkan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Alex Noerdin melalui Kuasa Hukumnya Dedi Heryansyah melaporkan Wagub Sumsel Mawardi Yahya dalam kasus dugaan pencemaran nama. Dedi mengatakan, terlapor diduga telah mencemarkan nama baik kliennya saat memberikan kata sambutan dalam acara pernikahan salah satu warga di Desa Meranjat III, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir pada 15 Oktober 2020 lalu.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait