Kemudian, lanjut Kusyanto, tersangka datang dan mengambil laptop yang selanjutnya dijual seharga Rp500.000 di market place OLX. Usai menjual barang curian, pelaku kabur ke Bogor dan bekerja serabutan.
Segelah dicari cukup lama, pelaku pulang dan keberadaannya diketahui sehingga dilakukan penangkapan. "Setelah di dalami, pada tahun 2018 tersangka ini juga diketahui menggelapkan sepeda motor milik Hervi Octavianus (35) warga Jalan Mayor Zein Lorong Harapan Kelurahan Sungai Selincah Kecamatan Kalidoni. Saat itu juga lari ke Bogor," katanya.
Sepeda motor korban dijual seharga Rp2,5 juta dan uangnya digunakan untuk pergi atau lari ke Bogor.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait