PALEMBANG, iNews.id – Mardani alias Dani (29) warga Jalan Mayor Zein Lorong Melati Kelurahan Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni Palembang ditangkap polisi. Mardani merupakan pelaku pencurian laptop karyawan swasta di Kota Palembang pada September tahun lalu.
Kapolsek Kalidoni Palembang, AKP Kusyanto mengatakan, peristiwa pencurian yang dilakukan tersangka terjadi saat korban Singgih Meika (27), warga asal Probolinggo Jawa Timur yang bekerja di Palembang hendak membeli rokok ke warung.
"Korban yang saat itu bekerja di kantor swasta yang berada di Jalan Mayor Zein Kelurahan Sungai Selincah Kecamatan Kalidoni Palembang kemudian meninggalkan laptopnya di atas meja dengan pintu tidak dikunci,” ujar Kusyanto didampingi Kanit Reskrim Ipda Deni Irawan, Rabu (24/2/2021).
Kemudian, lanjut Kusyanto, tersangka datang dan mengambil laptop yang selanjutnya dijual seharga Rp500.000 di market place OLX. Usai menjual barang curian, pelaku kabur ke Bogor dan bekerja serabutan.
Segelah dicari cukup lama, pelaku pulang dan keberadaannya diketahui sehingga dilakukan penangkapan. "Setelah di dalami, pada tahun 2018 tersangka ini juga diketahui menggelapkan sepeda motor milik Hervi Octavianus (35) warga Jalan Mayor Zein Lorong Harapan Kelurahan Sungai Selincah Kecamatan Kalidoni. Saat itu juga lari ke Bogor," katanya.
Sepeda motor korban dijual seharga Rp2,5 juta dan uangnya digunakan untuk pergi atau lari ke Bogor.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait