Melalui pelayanan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual tersebut, pihaknya bisa menghimpun dan menyumbangkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp549 juta lebih.
“Kami berharap terus mendapatkan dukungan dari Ditjen Kekayaan Intelektual dalam pelaksanaan kegiatan kekayaan intelektual lainnya sehingga semakin banyak masyarakat mendaftarkan kekayaan intelektualnya baik secara perorangan maupun kelompok/komunal,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait