"Tersangka selain pemakai, juga seorang pengedar sabu-sabu. Berdua dengan suami merupakan target Satnarkoba dalam memberantas peredaran di wilayah hukum Polres Oku Selatan,” katanya.
Saat ini pelaku sudah diamankan petugas berikut barang bukti narkoba, untuk mempertanggung jawabkan atas tindakannya petugas menjeratnya dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Sementara pelaku yang mengaku pernah bekerja sebagai perawat di Jakarta mengelak memiliki barang haram itu. Dia kembali ke OKU Selatan bersama suami yang belum memiliki pekerjaan tetap.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait