Sebelumnya, Gubernur Sumsel Herman Deru secara resmi hadir langsung melaunching Program Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan Pembebasan BBNKB II, di kantor Samsat Palembang I pada Sabtu (1/8/2020).
"Ini salah satu upaya kita menyikapi Pemulihan Ekonomi Sumsel (PES) agar merangsang kembali roda perekonomian dan meningkatkan PAD. Juga sebagai upaya kita memberikan kemudahan dan membantu masyarakat di masa pandemi," kata pria yang kerap disapa HD.
HD berharap dengan pulihnya ekonomi, serta adanya peningkatan PAD maka akan lebih banyak anggaran yang dapat dibelanjakan ke infrastruktur. Dengan kebijakan ini Iapun berharap adanya penurunan PAD saat pandemi ini bisa segera tertutupi.
Lebih lanjut HD mengatakan, dirinya tak hanya memberikan penghapusan denda pajak, namun juga berencana memberikan diskresi untuk mengurangi pokok pajak WP yang lebih dari satu tahun dengan beberapa syarat khusus.
"Saya akan berikan diskresi dengan penilaian yang jelas. Misalnya kendaraannya memang rusak dan tidak bisa jalan," katanya.
Dalam kesempatan itu HD juga tak lupa berpesan kepada petugas Samsat untuk mengubah paradigma lama. Saat ini katanya sebagai pelayan bagi WP, petugas tak boleh sungkan menjemput bola dan memberikan service prima kepada warga.
Sebagai orang yang pernah 11 tahun bekerja di Samsat, HD mengaku paham betul bahwa yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah kemudahan dan kecepatan.
"Jangan sampai mereka WP yang mau membayar pajak ini dipersulit. Jangan berdiam diri juga harus jemput bola," kata dia.
Adapun pemutihan denda pajak yang juga dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-75 berlaku mulai 1-31 Agustus. Mengenai akan diperpanjang atau tidak semuanya tergantung respon warga membayar pajak. Bukan tak mungkin jika antusias masyarakat tinggi, pemutihan denda ini akan berlanjut hingga September mendatang.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
pemutihan denda pajak kendaraan Pemutihan Pajak Kendaraan pemprov sumsel sumsel pajak kendaraan pajak kendaraan bermotor
Artikel Terkait