PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sudah memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor. Kebijakan Gubernur Sumsel Herman Deru itu diharapkan dapat meringankan beban warga Sumsel di masa pandemi Covid-19.
Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB II ternyata mendapat respon positif dari masyarakat.
Seperti diungkapkan salah seorang wajib pajak (WP) bernama Zaini (65) warga 19 Ilir. Pria paruh baya yang sehari-harinya berdagang ikan ini mengaku sengaja datang sejak pagi agar segera dapat melunasi pajak motornya yang sudah menunggak tiga tahun lebih. Pagi itu, Zaini terlihat datang sendiri tanpa ditemani keluarganya.
"Pajak motor ini sudah tiga tahun belum dibayar karena memang tidak ada uangnya. Kebetulan kemarin dapat selebaran katanya Gubernur berikan pemutihan denda pajak jadi saya langsung kesini. Alhamdulillah ini saya mau lunasi," kata Zaini, Selasa (4/7/2020).
Senada dengan Zaini, mahasiswa asal Lubuklinggau Dede Hidayat juga memanfaatkan pemutihan itu. Menurutnya sebagai mahasiswa perantauan penghapusan denda pajak kendaraan yang diberikan Gubernur Sumsel Herman Deru sangat membantu. Karena dengan pemutihan itu,dia yang seharusnya membayar pajak berikut denda sebesar Rp350.000 menjadi lebih murah sekitar Rp215.000 saja.
"Memang baru sih telatnya. Cuma ya tetap didenda. Makanya pas liat di medsos dua minggu lalu bakal ada pemutihan denda pajak senang sekali dan langsung cepat-cepat bayar. Kalau besok-besok mungkin ramai makanya hari ini saja," kata dia.
Meskipun berkurang sekitar seratus ribuan saja, namun kata Dede di masa pandemi Covid seperti ini uang tersebut cukup berarti baginya. Karena itu Ia sangat berterima kasih atas kepekaan Gubernur HD atas kesulitan-kesulitan yang dirasakan warganya.
Sebelumnya, Gubernur Sumsel Herman Deru secara resmi hadir langsung melaunching Program Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan Pembebasan BBNKB II, di kantor Samsat Palembang I pada Sabtu (1/8/2020).
"Ini salah satu upaya kita menyikapi Pemulihan Ekonomi Sumsel (PES) agar merangsang kembali roda perekonomian dan meningkatkan PAD. Juga sebagai upaya kita memberikan kemudahan dan membantu masyarakat di masa pandemi," kata pria yang kerap disapa HD.
HD berharap dengan pulihnya ekonomi, serta adanya peningkatan PAD maka akan lebih banyak anggaran yang dapat dibelanjakan ke infrastruktur. Dengan kebijakan ini Iapun berharap adanya penurunan PAD saat pandemi ini bisa segera tertutupi.
Lebih lanjut HD mengatakan, dirinya tak hanya memberikan penghapusan denda pajak, namun juga berencana memberikan diskresi untuk mengurangi pokok pajak WP yang lebih dari satu tahun dengan beberapa syarat khusus.
"Saya akan berikan diskresi dengan penilaian yang jelas. Misalnya kendaraannya memang rusak dan tidak bisa jalan," katanya.
Dalam kesempatan itu HD juga tak lupa berpesan kepada petugas Samsat untuk mengubah paradigma lama. Saat ini katanya sebagai pelayan bagi WP, petugas tak boleh sungkan menjemput bola dan memberikan service prima kepada warga.
Sebagai orang yang pernah 11 tahun bekerja di Samsat, HD mengaku paham betul bahwa yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah kemudahan dan kecepatan.
"Jangan sampai mereka WP yang mau membayar pajak ini dipersulit. Jangan berdiam diri juga harus jemput bola," kata dia.
Adapun pemutihan denda pajak yang juga dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-75 berlaku mulai 1-31 Agustus. Mengenai akan diperpanjang atau tidak semuanya tergantung respon warga membayar pajak. Bukan tak mungkin jika antusias masyarakat tinggi, pemutihan denda ini akan berlanjut hingga September mendatang.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
pemutihan denda pajak kendaraan Pemutihan Pajak Kendaraan pemprov sumsel sumsel pajak kendaraan pajak kendaraan bermotor
Artikel Terkait