Ilustrasi kasus aborsi mahasiswi Unsri yang diduga dipaksa oleh paacar korban. (Foto: Okezone)

PALEMBANG, iNews.id – Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap DF (21) pacar mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) Ogan Ilir, berinisial RF (21) yang tewas usai dipaksa aborsi oleh tersangka. 

Polisi juga menyita barang bukti berupa racikan obat penggugur kandungan dan handphone untuk memesan obat tersebut melalui online. 

“Tersangka masih kami mintai keterangan lebih lanjut,” kata Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir Iptu Herman, Minggu (19/11/2023).

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, RF diketahui hamil pada awal November lalu. Tersangka meminta RF menggugurkan kandungan dengan mengonsumsi obat yang dibeli secara online.

Obat tersebut dikonsumsi bersama minuman bersoda pada Kamis (16/11/2023) petang sekitar pukul 16.00 WIB. Keesokannya atau pada Jumat dini hari, korban merasakan sakit luar biasa di bagian perut hingga mengalami pendarahan. 

RF merupakan mahasiswi Jurusan Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya (Unsri), Ogan Ilir. Korban ditemukan tewas di kamar kosnya, saat berusaha melakukan aborsi, Jumat (17/11/2023). 

Peristiwa itu terjadi di Gang Lampung Bedeng Lahat I, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir pada Jumat (17/11/2023), sekitar pukul 10.00 WIB.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network