PALEMBANG, iNews.id – Polisi terus menyelidiki kasus mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) Ogan Ilir, berinisial RF yang tewas diduga usai aborsi. Dari penyelidikan tersebut, petugas menangkap DPN, pacar korban sekaligus menetapkannya sebagai tersangka.
“Tersangka ini merupakan mahasiswa satu angkatan dengan korban. Tersanga masih kami mintai keterangan lebih lanjut,” kata Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir Iptu Herman, Minggu (19/11/2023).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa racikan obat penggugur kandungan dana handphone untuk memesan obat tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, RF diketahui hamil pada awal November lalu. Tersangka meminta RF menggugurkan kandungan dengan mengonsumsi obat yang dibeli secara online.
Obat tersebut dikonsumsi bersama minuman bersoda pada Kamis (16/11/2023) petang sekitar pukul 16.00 WIB. Keesokannya atau pada Jumat dini hari, korban merasakan sakit luar biasa di bagian perut hingga mengalami pendarahan.
RF merupakan mahasiswi Jurusan Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya (Unsri), Ogan Ilir. Korban ditemukan tewas di kamar kosnya, saat berusaha melakukan aborsi, Jumat (17/11/2023).
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait