Layanan paspor akhir pekan kembali dibuka di Palembang. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Pemohon yang memanfaatkan Laksan diproses berkas dan persyaratannya pada pagi hari, jika dinyatakan memenuhi persyaratan dilakukan pengambilan foto dan siang harinya sudah bisa dibawa pulang paspor dengan biaya tambahan sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp1.000.000, di samping biaya paspor biasa Rp350.000 per paspor.

"Selain itu untuk meningkatkan PNBP, seperti yang pernah dicapai pada 2022 sebesar Rp18 miliar lebih, melampaui target yang ditetapkan Rp4,8 miliar atau mencapai 376,81 persen," ujar Adeb.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network