PALEMBANG, iNews.id - Akun sosial media (sosmed) milik Lina Mukherjee yang berisikan konten video memakan kriuk babi disita penyidik Polda Sumsel. Polisi menyebut tiga barang bukti disita salah satunya akun media sosial.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, penyidik Unit 1 Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menyita sejumlah alat bukti autentik terkait pelanggaran pasal berlapis UU ITE dan penistaan Agama yang dilakukan oleh Lina Mukherjee.
"Ada tiga alat bukti yang disita penyidik dari tersangka Lina Mukherjee, salah satunya akun sosmed yang digunakan tersangka dalam mengunggah konten video memakan kriuk babi," ujarnya, Jumat (5/5/2023).
Dijelaskan Agung, setelah kemarin menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka selama 12 jam lebih, penyidik membolehkan Lina Mukherjee pulang ke rumah dengan catatan wajib memenuhi panggilan penyidik apabila diperlukan untuk proses penyidikan.
"Selain satu akun sosial media dari Lina Mukherjee, dua alat bukti yang disita penyidik yakni vidio Lina Mukherjee yang berisi konten makan kriuk babi, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk merekam konten," katanya.
Diberitakan sebelumnya, penahanan Lina Mukherjee dibatalkan penyidik setelah perempuan yang tersangkut kasus dugaan penistaan agama tersebut dilarikan ke rumah sakit lantaran menderita maag akut.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait