Kapolsek Tebing Tinggi AKP Aidil bersama dua tersangka laporan palsu. (Foto: Amri Wijaya)

"Setelah diinterogasi dan penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa laporan yang dibuat ternyata palsu. Pelaku sudah bersekongkol dengan majikannya yang tak lain pemilik kendaraan yang dilaporkan hilang," katanya lagi.

Setelah menemukan cukup bukti, kedua pelaku ditangkap di kediaman masing - masing tanpa perlawanan. Selain meringkus keduanya, polisi juga sudah menemukan dan menyita barang bukti berupa mobil pikap yang dilaporkan hilang dan uang Rp12 juta.

"Motif kedua pelaku ingin menguasai kendaraan yang kreditnya baru berjalan tiga bulan. Selain itu ingin menerima uang asuransi kehilangan," kata Kapolsek. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network