EMPAT LAWANG, iNews.id - Ekri Sucipto dan Johan, dua pria Empat Lawang ditangkap polisi. Sopir dan majikan ini bersekongkol membuat laporan palsu mengaku mobil yang masih kredit hilang dicuri orang.
Kapolsek Tebing Tinggi AKP Aidil mengatakan, kasus ini bermula Ekri Sucipto mendatangi polsek dan membuat laporan telah kehilangan mobil yang terparkir di depan rumahnya.
"Setelah dapat laporan anggota melakukan penyelidikan dan menemukan sejumlah kecurigaan," ujarnya, Kamis (30/9/2021).
Dalam laporannya, pelaku juga mengaku bahwa mobil tersebut milik bosnya yakni Johan. Laporan tersebut dibuat 27 September lalu. "Dari awal anggota sudah curiga karena keterangan pelapor berubah-ubah. Namun laporan tetap diproses," katanya.
"Setelah diinterogasi dan penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa laporan yang dibuat ternyata palsu. Pelaku sudah bersekongkol dengan majikannya yang tak lain pemilik kendaraan yang dilaporkan hilang," katanya lagi.
Setelah menemukan cukup bukti, kedua pelaku ditangkap di kediaman masing - masing tanpa perlawanan. Selain meringkus keduanya, polisi juga sudah menemukan dan menyita barang bukti berupa mobil pikap yang dilaporkan hilang dan uang Rp12 juta.
"Motif kedua pelaku ingin menguasai kendaraan yang kreditnya baru berjalan tiga bulan. Selain itu ingin menerima uang asuransi kehilangan," kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait