Kabid PPUD Satpol PP Palembang Budi Norma mengatakan, pembongkaran lapak pedagang sesuatu aturan dalam perda tentang ketentraman dan ketertiban umum. "Sebelumnya sudah diberikan tiga kali surat peringatan," katanya.
Lurah Karya Baru Nurzen mengatakan, pembongkaran tetap dilakukan meskipun belum ditemukan solusi terhadap pedagang yang terdampak. "Tetap kita carikan solusi, tapi solusi itu tidak mudah. Tapi pembongkaran tetap harus dilakukan," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait