Seorang pedagang di Jalan HBR Motik Palembang menangis karena lapaknya akan dibongkar Satpol PP. (Foto: Ahmad Syaiful)

Kabid PPUD Satpol PP Palembang Budi Norma mengatakan, pembongkaran lapak pedagang sesuatu aturan dalam perda tentang ketentraman dan ketertiban umum. "Sebelumnya sudah diberikan tiga kali surat peringatan," katanya. 

Lurah Karya Baru Nurzen mengatakan, pembongkaran tetap dilakukan meskipun belum ditemukan solusi terhadap pedagang yang terdampak. "Tetap kita carikan solusi, tapi solusi itu tidak mudah. Tapi pembongkaran tetap harus dilakukan," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network