Pasutri tersangka penculikan dan penganiayaan perempuan. (Foto: Dede Febriansyah)

PALEMBANG, iNews.id – Tim Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap pasangan suami istri (pasutri) Aulia Rahman Putra Pratama alias Putra (22) dan Shafira Sada Fira (20) karena diduga telah menculik dan menganiaya gadis pelakor, RO (22). Saat ini, Shafira yang sedang hamil tujuh bulan bersama suaminya ditahan di Mapolda Sumsel setelah ditetapkan tersangka.

Atas kejadian tersebut, kini kedua tersangka terancam dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHPidana dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun kurungan penjara.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan, kejadian berawal saat korban bersama pacarnya Ikbal (21) sedang melintas di Jalan Panca Usaha Seberang Ulu II, Sabtu (17/10/2020) tiba-tiba hentikan tersangka Putra.

"Pelaku dan temannya menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban, kemudian menendang sepeda motor yang dikendarai korban hingga terjatuh. Lalu, korban Ikbal dipukuli oleh teman pelaku, sedangkan korban Rini dibawa pelaku Putra ke arah pintu Tol Palindra menggunakan sepeda motor," ujar Suryadi didampingi Kanit IV, Kompol Zainuri, Kamis (12/11/2020).


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network