RN, pria yang jual tulang harimau sumatera saat ditangkap polisi. (Foto: Antara)

 
Dari tangan RN, kata dia, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tulang belulang satwa loreng tersebut. 

Dari hasil interogasi, RN mengaku menemukan harimau telah dalam keadaan mati dan kulitnya telah dimakan ulat.

“Harimau itu ditemukan mati pada jerat yang dipasang pelaku,” ujarnya. 
 
Atas perbuatan itu pelaku disangkakan dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Jo pasal 40 ayat (2) Undang - undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network