RN, pria yang jual tulang harimau sumatera saat ditangkap polisi. (Foto: Antara)

PEKANBARU, iNews.id - Serorang pria di Indragiri Hulu (Inhu) berinisial R (43), ditangkap polisi karena diduga menjual tulang belulang satwa dilindungi Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), Rabu (19/10/2022). Pelaku ditangkap setelah petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menceritakan kronologi penangkapan pelaku. 

Kata dia, penangkapan terhadap pelaku berawal dari pihaknya mendapat laporan dari petugas Taman Nasional Bukit 30 adanya dugaan penjualan tulang belulang satu ekor harimau.

Mendapat laporan itu, lanjutnya, petugas langsung bergerak dan melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli. 

Setelah itu, membuat janji untuk melakukan transaksi jual beli dengan pelaku hingga pelaku ditangkap

“Setelah bertemu dengan pelaku yang membawa barang bukti berupa tulang belulang harimau, langsung dilakukan penangkapan,” katanya, Kamis (20/10/2022).


Editor : Candra Setia Budi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network