PEKANBARU, iNews.id - Serorang pria di Indragiri Hulu (Inhu) berinisial R (43), ditangkap polisi karena diduga menjual tulang belulang satwa dilindungi Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae), Rabu (19/10/2022). Pelaku ditangkap setelah petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menceritakan kronologi penangkapan pelaku.
Kata dia, penangkapan terhadap pelaku berawal dari pihaknya mendapat laporan dari petugas Taman Nasional Bukit 30 adanya dugaan penjualan tulang belulang satu ekor harimau.
Mendapat laporan itu, lanjutnya, petugas langsung bergerak dan melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli.
Setelah itu, membuat janji untuk melakukan transaksi jual beli dengan pelaku hingga pelaku ditangkap
“Setelah bertemu dengan pelaku yang membawa barang bukti berupa tulang belulang harimau, langsung dilakukan penangkapan,” katanya, Kamis (20/10/2022).
Dari tangan RN, kata dia, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tulang belulang satwa loreng tersebut.
Dari hasil interogasi, RN mengaku menemukan harimau telah dalam keadaan mati dan kulitnya telah dimakan ulat.
“Harimau itu ditemukan mati pada jerat yang dipasang pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatan itu pelaku disangkakan dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Jo pasal 40 ayat (2) Undang - undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait