Oknum anggota Satuan Samapta Polres Muratara berinisial Brigpol RK (38) bersama istrinya ditangkap karena mengedarkan narkoba. (Foto: Polres Muratara).

Menurutnya, tersangka MS sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti, namun gerak cepat petugas berhasil mengamankan 17 paket sabu milik MS.

“Tersangka MS ini memang sudah menjadi target operasi (TO) Satnarkoba Polres Muratara dan terkenal licin, setiap ditangkap selalu tidak ada barang bukti (BB), MS ini juga merupakan istri siri dari Brigpol RK, dan keempat yang diamankan positif narkoba,” katanya.

Dia mengungkapkan, dua oknum polisi lain yang berada di lokasi, berinisial FD dan PF dan telah diserahkan ke unit Propam Polres Muratara untuk menjalani sidang kode etik.

Brigpol RK dan MS kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

“Untuk asal Barang Bukti dibeli oleh tersangka dari luar Muratara, yaitu dari seseorang inisial H (DPO) yang beralamatkan di Singkut Sarolangun Jambi,” ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network