MURATARA, iNews.id - Oknum anggota Satuan Samapta Polres Muratara berinisial Brigpol RK (38) bersama seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MS (35) ditangkap saat menyiapkan narkoba jenis sabu dan ekstasi untuk dijual. MS merupakan istri siri Brigpol RK.
Kasat Narkoba Polres Muratara, AKP Marhan Saputra menjelaskan, kronologi penangkapan dilakukan pada Kamis (14/8/2025) setelah penggerebekan di Desa Kampung 7, Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Penggerebekan, kata dia dilakukan berdasarkan informasi adanya dugaan transaksi narkotika. “Penggerebekan dilakukan pada hari Senin (11/8/2025) sekitar pukul 17.15 WIB,” ujar AKP Marhan.
Saat petugas tiba di lokasi, kata dia mereka mendapati empat orang di dalam rumah. Dua di antaranya, lanjut dia Brigpol RK dan MS, sementara dua lainnya merupakan tamu.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil sabu dan dua butir pil ekstasi dari tangan Brigpol RK.
Menurutnya, tersangka MS sempat mencoba melarikan diri dan membuang barang bukti, namun gerak cepat petugas berhasil mengamankan 17 paket sabu milik MS.
“Tersangka MS ini memang sudah menjadi target operasi (TO) Satnarkoba Polres Muratara dan terkenal licin, setiap ditangkap selalu tidak ada barang bukti (BB), MS ini juga merupakan istri siri dari Brigpol RK, dan keempat yang diamankan positif narkoba,” katanya.
Dia mengungkapkan, dua oknum polisi lain yang berada di lokasi, berinisial FD dan PF dan telah diserahkan ke unit Propam Polres Muratara untuk menjalani sidang kode etik.
Brigpol RK dan MS kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
“Untuk asal Barang Bukti dibeli oleh tersangka dari luar Muratara, yaitu dari seseorang inisial H (DPO) yang beralamatkan di Singkut Sarolangun Jambi,” ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait